Keputusan Sidang MK Sengketa Hasil Pilpres 2014

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden yang digelar pada tahun 2014 ini sepertinya ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia, seperti saya dan anda-anda, apapun profesinya :) Hari ini, sebagaimana kita ketahui, MK akan menggelar sidang perdana terkait gugatan Pilpres 2014 yang diajukan  oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta, dengan tergugat KPU.

proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2014

Nomor Perkara : 01/PHPU.PRES/XII/2014
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014

Sidang sengketa hasil Pilpres 2014 yang pertama ini mengagendakan ‘mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk memaparkan pokok-pokok gugatannya (permohonannya). Termasuk poin dalam agenda sidang perdana ini, diantaranya pandangan Majelis Hakim Konstitusi jika terdapat rekomendasi bagi pihak pemohon untuk menyempurnakan permohonan gugatannya.

Nampaknya tim kuasa hukum Prabowo-Hatta ‘bakal lembur’ jika Majelis Hakim sidang sengketa Pilpres 2014 menyatakan bahwa terdapat beberapa poin perbaikan atas gugatan yang mereka ajukan. Karena, penggugat dalam hal ini diwakili oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari.

Baru, setelah itu –setalah perbaikan permohonan gugatan disampaikan—hari berikutnya (Jumat, 8/8/2014) dilakukan sidang lanjutan guna mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon dalam hal ini ‘KPU’, serta Bawaslu.

Adapun sidang-sidang selanjutnya ‘berisi’ agenda persidangan seperti biasanya, diantaranya pembuktian, penyampaian kesaksian dan bukti terkait sengketa pilpres 2014 yang menjadi pokok perkara.

Proses persidangan dengan pokok perkara sengketa hasil pemilihan presiden 2014 ini akan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja --CMIIW. Waktu tersebut diluar waktu yang dibutuhkan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menganalisa serta mempersiapkan putusan.

Btw, sebenarnya saya pribadi tidak terlalu antusias untuk mengikuti proses sidang, lebih disebabkan pokok perkaranya. Meski demikian ini tetap penting bagi pendewasaan demokrasi kita, serta kelanjutan kehidupan berbangsa ini. So, mari dukung agar tim Majelis Hakim Persidangan Sengketa hasil Pilpres 2014 bekerja secara profesional dan ‘istiqomah’, serta menghasilkan Keputusan Terbaik-nya.

Patut kita ketahui bersama bahwa, apa sih yang menjadi sebab gugatan tersebut? berikut poin utamanya:

Menurut pemohon, telah terjadi pelanggaran selama proses pemungutan suara, yang dilakukan secara masif  di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS). Oleh sebab itu, Tim pemenangan Prabowo-Hatta tidak ‘menerima’ hasil pilpres 2014, dan menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang di 52.000 TPS tersebut.

Kedua, Tim pemenangan Prabowo-Hatta menganggap KPU selaku penyelenggara Pemilu telah mengabaikan protes yang disampaikan oleh tim pemenangan Prabowo-Hatta selama penyelenggaraan pemilu berlangsung.

Hmm, jujur saja saya bukan golput, dan memilih salah satu dari dua pasangan capres-cawapres yang ‘bertarung’ dalam pemilu pilpres tersebut coba tebak pilih prabowo-hatta atau jokowi-kalla. Namun demikian saya berharap bahwa siapapun yang memimpin negeri tercinta ini nantinya, ‘Insya Alloh’ mendapat hidayah Alloh untuk dapat memimpin dengan adil dan punya visi untuk membawa kesejahteraan bangsanya, apapun Keputusan Sidang Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Hasil Pilpres 2014 yang akan berjalan.

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top